Monday, October 06, 2014

Max 60 ton!Ehh...koreksi...Max 45 ton



Awal agustus 2014,di jalan lurus Purworejo kearah Kutoarjo berkonvoi truck, tronton, trailer. Dampak dari perbaikan jembatan Comal,jalur selatan jadi “duwè gawè”.Berjalan lambat ,akan menyalip, dari arah berlawanan konvoi sejenis juga ramai.Perlu konsentrasi dan cermat berkendara.Awalnya kesal,namun segera menikmati.Ada kepuasan batin luar biasa saat bisa menyalip konvoi truck bersumbu diatas tiga.Apalagi bila dengan masuk-keluar/meliuk disela truck besar.Sambil menyalip coba melirik ke arah roda dan menghitungnya.Roda Belakang 3 double,Roda tengah 2 double,dan Roda depan.Total kanan-kiri 22 ban!.Sampailah di jembatan besar masuk kota Kutoardjo.Karena pelan,bisa membaca tulisan yang dipasang disamping mulut jembatan .”JEMBATAN MAX  60 Ton. Trailer dilarang konvoi diatas jembatan”.Di ujung menjelang keluar jembatan harus stop.Tak tahu penyebabnya karena kendaraan didepannya juga berhenti. Hitung-hitung melepas penat sejenak. Mendadak terasa getaran tak biasa.Cek stelan gas,kok normal saja.Cuma getaran itu buat penasaran.Buka jendela,kebetulan mata melihat ke spion.Ternyata persis di belakang,ada truck beroda 22 biji, muatan penuh yang saya salip, (berhenti)  ditengah jembatan.Di belakangnya lagi juga masih ada truck bersumbu min 3 yang berkonvoi (dan terpaksa berhenti) sebagian diatas jembatan. Greg…greg…greg bunyi mesin truck besar. Belum lagi dari arah sebaliknya truck2 besar juga melintas,bisa dikira-kira berapa beban jembatan saat itu. Dalam hati berdoa,semoga jembatan aman-aman saja.Sesaat kemudian kendaraan depan bergerak maju, merayap.Berhasil melewati jembatan,Plong rasanya. Ternyata,penyebabnya adalah traffic light di perempatan Jalan Diponegoro Kutoardjo.Padatnya lalu lalang truck besar membuat sore itu traffic light jadi “bottle neck”.Dalam hati bertanya-tanya apa manfaat pengumuman yang dipasang disamping jembatan,toh truck tetap berkonvoi ,bahkan (terpaksa) harus berhenti di atas jembatan.Pengemudi tak bisa serta merta di salahkan .Karena tidak tahu/tidak kelihatan, kalau di depan ada kemacetan.
Sebulan kemudian,pengumuman di samping jembatan sudah “dikoreksi” jadi ”JEMBATAN MAX  45 Ton. Trailer dilarang konvoi diatas jembatan”.Secara matematik memang  ada  selisih beban 15 ton. Seolah,dinas terkait telah meningkatkan pencegahan. Konvoi diatas jembatan? sepertinya pengemudi itu bukanlah kumpulan manusia iseng.Pengemudi inginnya lancar.Saat jembatan comal tak bisa dilewati,dominasi keluhan bertubi dijeritkan oleh pengguna .Para pengemudi  salah satu yang menderita,bekal uang mereka habis untuk biaya hidup.
Minggu 5 Oktober 2014,melewati jalur yang sama,pemberitahuan masih ”JEMBATAN MAX  45 Ton. Trailer dilarang konvoi diatas jembatan”.Hanya saja banyak yang sudah hilang,hanya tersisa beberapa saja. Yang jelas di beberapa ruas jalan terpampang tulisan kurang lebih “truck bersumbu 3 keatas jam operasi 21.00 sd jam 5.00”.Di badan jalan,SPBU, berjajar truck2 besar parkir menunggu jam operasi.
Instruksi ”JEMBATAN MAX  45 Ton. Trailer dilarang konvoi diatas jembatan” sebetulnya sudah tepat.Hanya saja penjabaran di lapangan terasa terlalu “gampangan”.Kalau semangatnya benar-benar preventif,hanya pasang pengumuman model dimulut setiap jembatan sama sekali tidak cukup. Adanya lonjakan lintasan kendaraan berat,logika  sederhana mengharuskan ada petugas yang 24 jam nonstop untuk mengatur lalin dimulut jembatan.Monitoring  ketat wajib.Karena hanya dengan standby diarea jembatan itulah yang akan jadi alat bantu pengemudi truck2 besar tahu kondisi didepan, dan terhindar harus  konvoi apalagi berhenti diatas jembatan . Kecuali niat pemasangan pengumuman itu hanya formalitas untuk kemudian jadi alat cari kambing hitam ke pengguna apalagi bila terjadi kerusakan/ambrolnya jembatan. Tak berprasangka. Karena telah terbukti  ada “oknum” aparat justru melakukan pungli saat jembatan comal rusak  ,tak peduli jeritan pengemudi yang sudah terjebak mengantri.Untung tertangkap basah,kalau tidak,bisa dituduh fitnah. Tapi,apakah “hasil” yang diperoleh dengan niat menyimpang ini boleh diklaim sebagai berkah ? Apalagi, bila diperoleh saat terjadi musibah.
Semarang ,6 Oktober - 2014
(Purnomo Iman Santoso-EI),
Villa Aster II Blok G no. 10,Srondol,
Semarang 50268

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home