Saturday, November 18, 2006

Indonesia=Persatuan

"Bahkan ia mengaku dalam dirinya ada darah cina selain keturunan arab”saya ini orang setengah cina dan setengah arab,karena nenek moyang saya 500 thn lalu namanya Thang Kin Han.Jadi ada darah cina saya.Karena itu tidak ada perbedaan ras” Abdurrahman Wahid:Dari Khittah”26 sampai pembentukan PKB,"
Suara Merdeka 2-8-1998

Tanggal 20 Oktober 1999 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke IV.Gus Dur terpilih menjadi presiden setelah menang dalam pemungutan suara yang dilakukan anggota MPR dengan mengumpulkan 373 suara sementara calon presiden Megawati Soekarnoputri 313 suara.Ini sudah sesuai UUD 45 pasal 6 ayat 2 yang menyebutkan:”Presiden dan Wakil Presiden dipilih MPR dengan suara terbanyak”

Yang menarik, UUD 45 pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa :”Presiden ialah orang Indonesia Asli”
Gus Dur sendiri sudah menyebutkan dirinya keturunan Cina jauh hari sebelum pemilihan presiden.Bukan tak mungkin,beliau tidak membayangkan bahwa setahun kemudian bakal dicalonkan Poros Tengah bahkan akhirnya terpilih sebagai presiden.
Keturunan cina,menurut penafsiran dan opini saat itu/juga sekarang,fasih dikategorikan”warga keturunan” hingga “non pribumi” yang intinya ‘tidak asli Indonesia”.Jadi sungguh sangat membingungkan Gus Dur yang keturunan Cina dipilih menjadi presiden.
Tetap menghormati hasil pemilihan presiden yang secara sah dimenangkan oleh Gus Dur,namun hati kecil terus bertanya-tanya.Tetap menghormati Gus Dur, setelah merenung beberapa lama , akhirnya memberanikan diri untuk menyampaikan ini.Sama sekali tidak bermaksud menggoyang dengan issue “Inkonstitusional”(……karena Gus Dur sudah bukan presiden RI...) hanya sekedar mengingatkan kembali makna dan spirit istilah Indonesia .

Kisah asli-tidak asli diatas menjadi semakin menarik setelah membaca tulisan di Kolom Asal-Usul Kompas 26-3-2006 berjudul “Rancu”, oleh: Ariel Heryanto
“Belum lama ini Panitia Khusus DPR yang membahas RUU Kewarganegaraan dengan bangga mengaku telah berhasil menghasilkan terobosan sejarah.Semua warga negara Indonesia akan dihargai sama dengan warga negara “Indonesia Asli”,kata mereka”

“berbeda dari Jawa atau Bali yang punya sejarah ribuan tahun dan turun menurun,Indonesia adalah proyek yang relatif baru dimulai dan jauh dari predikat selesai.Istilah “Indonesia Asli” bertentangan dalam dirinya sendiri.Kalau disebut Indonesia tidak mungkin asli,kalau asli tidak mungkin Indonesia”


Kalau menengok sejarah yang ada, tulisan Ariel Heryanto diatas masih relevan.Berdasarkan buku sejarah yang dipakai di sekolah,Istilah Indonesia mulai dipakai saat lahirnya Partai Komunis Indonesia pada tahun 1914 ,lahirnya Partai Nasional Indonesia th 1927,kala Lagu Indonesia Raya dikumandangkan pertama kalinya pada Sumpah Pemuda 1928 dengan tekad dan ikrar Persatuan Indonesia: “Berbahasa satu Bahasa Indonesia,Bertanah air satu Tanah Air Indonesia,Berbangsa satu Bangsa Indonesia” . Dan ketika Kongres Rakyat Indonesia diadakan thn 1938.
Sebelum masa itu, istilah dengan simbol kedaerahan ataupun agama lebih umum dipakai.

Jadi tidak terlalu keliru kalau istilah Indonesia tergolong baru.Pemerintah penjajahpun berupaya untuk mendelegitimasi istilah Indonesia dan mengembalikannya ke istilah yang sudah lebih mapan saat itu yaitu,Hindia Belanda.Upaya ini tidak berhasil.Pemerintah Belanda khawatir dengan istilah Indonesia.Karena istilah baru ini mengandung semangat Persatuan(yang sangat kuat) melawan penjajah untuk merdeka. Ini dijumpai dalam salah satu karikatur Soemini di harian Fikiran Ra”jat menceritakan “Djenderal Van Heutsz (1932)kaget melihat hatsil pekerdja”annya.Menebar benih persatoean Hindia-Belanda,tetapi Persatoean Indonesia jang toemboeh”(Buku: Dibawah Bendera Revolusi)

Tidak bermaksud berpolemik dengan penganut faham asli-keturunan,namun sejatinya bangsa Indonesia harus mau membuka sejarah perjalanan bangsa secara utuh.Bahwa konon sejarah bangsa telah banyak dibelokkan,banyak artikel jernih dapat digunakan untuk penyeimbang.Tulisan dari Ariel Heryanto-Antropolog Sosial,Adhie M Massardi,KH Dr Said Aqiel Siradj,MA,Munir(alm),Ulil Abshar Abdalla,Mohamad Sobary,Yasraf Amir Pilliang, Asvi Warman Adam-sejarawan dan masih banyak lagi,tersebar dibanyak media. Bias dan kontroversi selama ini yang dibuat secara sistematis, diharapkan bisa mulai diluruskan

Presiden BJ Habibie menyadari kondisi yang tidak sehat ini.Maka beliau menerbitkan Inpres No.26/1998 ***);Isinya
Hapus istilah Pri-Non Pri dalam setiap Penyelenggaraan Pemerintahan disetiap tingkatan

Setelah melalui perdebatan panjang di DPR,UUD 45 mengalami amandemen III **).Pada Pasal 6 ayat 1 kata-kata Asli untuk syarat seorang Presiden,dihapuskan.

Potensi kontroversipun semakin dipupuskan dengan disahkan UU Kewarganegaraan oleh sidang Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2006. Setelah lama kita dibuat bingung pemahaman tentang tafsir Indonesia,asli-keturunan,pribumi-nonpribumi,bahkan putra daerah-non putra daerah, sepertinya sekarang saat yang tepat untuk menuntaskannya dengan pemahaman yang lebih rasional.

Dengan semangat pembangunan nation dan character building yang solid, tidak hanya perlu petunjuk pelaksanaan di jalur birokrasi.Namun juga perlu disosialisasikan melalui semua jalur(pendidikan dan lain lain)untuk menunjang kehidupan berbangsa yang sehat.Dengan demikian anak didik dan generasi muda penerus bangsa akan memperoleh pemahaman yang proporsional dan benar tentang Indonesia.Istilah Indonesia tidak lagi digunakan dengan semangat diskriminasi maupun kepentingan sempit,namun kembali ke jati dirinya.Pendiri negara RI menggunakannya dengan dan untuk semangat Persatuan.Kali ini Persatuan terus dan tetap diperlukan agar Indonesia benar-benar Merdeka jiwa,pikiran sehingga menang bersaing diera Global.Mari kita songsong lahirnya Bangsa Indonesia Baru yang sudah didepan mata.





Semarang, 18 November 2006

Purnomo Iman Santoso
Warga Negara Indonesia


Note:
Amandemen I UUD 45 , tanggal 19 Oktober 1999
Amandemen II UUD 45 , tanggal 18 Agustus 2000
Amandemen III UUD 45 , tanggal 9 November 2001
Amandemen IV UUD 45 , tanggal 10 Agustus 2002
Inpres No.26/1998 ,tanggal 16-9-1998