Konon,pengacara
selalu meminta calon klien untuk mengungkapkan permasalahan secara
jujur.Kejujuran, menjadi syarat mutlak
sebelum sang pengacara memutuskan apakah akan bersedia/ tidak bersedia membela si (calon)
klien.
Kasus tertangkap tangannya
seorang jaksa dan kemudian penyuapnya,menjadi
perhatian masyarakat luas.Keterangan sempat simpang siur.Satu pihak menyatakan
untuk bisnis permata sedang pihak yang lain mengakui untuk modal bengkel (bukan
untuk suap).Semua tersangka didampingi pengacara yang bereputasi tinggi.
Masing-masing bersikukuh dengan
argumentasi bahwa ada kerjasama bisnis diantara mereka . Namun dalam sidang
terungkap ada pembicaraan (via phone) sebelumnya(yang berhasil disadap oleh
KPK). Fakta dipembicaraan phone ternyata
sangat jauh atau bahkan sama sekali tidak mencerminkan argumentasi tentang adanya kerjasama bisnis .
Tampak jelas bagi masyarakat awam
hukum sekalipun, sejak awal sudah ada ketidak jujuran dari para klien yang
kemudian menjadi tersangka. Argumentasi hingga pledoi untuk mengingkari dari para
tersangka dan kegigihan para pengacara mencari dalil hukum untuk membela dengan
dalih KPK melakukan penjebakan ternyata sangat tidak cukup.Rekaman pembicaraan terkini
yang diputar dipersidangan,justru saat para tersangka berada dalam tahanan yang
berwajib,semakin memperjelas adanya ketidak jujuran tersebut.Haruskah para
pengacara mempertaruhkan reputasinya untuk sebuah ketidak jujuran?
Semarang , 18-07-2008
(Purnomo Iman
Santoso)
Villa Aster II Blok
G no. 10,Srondol,
Semarang 50268