Wednesday, July 18, 2007

Haruskah Membela Ketidakjujuran?



Konon,pengacara selalu meminta calon klien untuk mengungkapkan permasalahan secara jujur.Kejujuran, menjadi syarat mutlak  sebelum sang pengacara memutuskan apakah akan  bersedia/ tidak bersedia membela si (calon) klien.
Kasus tertangkap tangannya seorang jaksa dan kemudian  penyuapnya,menjadi perhatian masyarakat luas.Keterangan sempat simpang siur.Satu pihak menyatakan untuk bisnis permata sedang pihak yang lain mengakui untuk modal bengkel (bukan untuk suap).Semua tersangka didampingi pengacara yang bereputasi tinggi.
Masing-masing bersikukuh dengan argumentasi bahwa ada kerjasama bisnis diantara mereka . Namun dalam sidang terungkap ada pembicaraan (via phone) sebelumnya(yang berhasil disadap oleh KPK). Fakta  dipembicaraan phone ternyata sangat jauh atau bahkan sama sekali tidak mencerminkan  argumentasi tentang adanya kerjasama bisnis .
Tampak jelas bagi masyarakat awam hukum sekalipun, sejak awal sudah ada ketidak jujuran dari para klien yang kemudian menjadi tersangka. Argumentasi hingga pledoi untuk mengingkari dari para tersangka dan kegigihan para pengacara mencari dalil hukum untuk membela dengan dalih KPK melakukan penjebakan ternyata sangat tidak cukup.Rekaman pembicaraan terkini yang diputar dipersidangan,justru saat para tersangka berada dalam tahanan yang berwajib,semakin memperjelas adanya ketidak jujuran tersebut.Haruskah para pengacara mempertaruhkan reputasinya untuk sebuah ketidak jujuran?

Semarang , 18-07-2008


(Purnomo Iman Santoso)
Villa Aster II Blok G no. 10,Srondol,
Semarang 50268